Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

BK DPRD Gresik Nyatakan Laporan Piar Lengkap, Proses Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Berlanjut.

Gresik || – Laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Partisipasi Akar Rumput (PiAR) terhadap Ketua DPRD Kabupaten Gresik memasuki tahapan baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menyatakan berkas laporan yang diajukan PiAR telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk diproses lebih lanjut. Senin (29/6/2026) 

Kepastian tersebut disampaikan usai PiAR memenuhi undangan klarifikasi sebagai pelapor di hadapan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik pada Senin (29/6/2026). Dalam agenda yang berlangsung secara tertutup tersebut, anggota BK mendalami kapasitas pelapor, kronologi peristiwa, alat bukti, serta dasar hukum yang menjadi landasan laporan.

Laporan PiAR berawal dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Ketua DPRD Kabupaten Gresik diduga melontarkan ajakan berkelahi di ruang publik. Peristiwa tersebut dinilai menimbulkan perhatian luas dan memunculkan pertanyaan publik mengenai etika pejabat legislatif.

"Alhamdulillah, setelah seluruh pertanyaan dari Badan Kehormatan kami jawab secara lengkap, anggota BK menyampaikan bahwa laporan PiAR telah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, laporan memenuhi syarat formil maupun materil untuk diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD," ujar perwakilan PiAR.

Dalam proses klarifikasi, PiAR menyampaikan sejumlah poin penting sebagai dasar laporannya, di antaranya:

- Kapasitas Pelapor. PiAR menjelaskan bahwa laporan diajukan bukan karena keterlibatan langsung dalam peristiwa tersebut, melainkan berdasarkan bukti berupa video yang telah beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat. Menurut PiAR, langkah tersebut dilakukan demi kepentingan publik dan menjaga akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.

- Dampak Peristiwa. PiAR menilai dugaan tindakan terlapor berpotensi mencederai citra, kehormatan, serta marwah lembaga DPRD Kabupaten Gresik di mata masyarakat.

- Dasar Hukum. PiAR mendasarkan laporannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 364 huruf d, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 3 yang mengatur mengenai kepatutan dan etika anggota DPRD. PiAR juga berpendapat bahwa posisi terlapor sebagai pimpinan DPRD menjadi faktor yang patut menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan etik.

"Kami tidak ragu dan tidak takut. Ada Allah, mengapa harus takut? Langkah ini kami tempuh semata-mata untuk menjaga marwah DPRD agar tetap menjadi lembaga yang terhormat dan dipercaya masyarakat," tegas perwakilan PiAR.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Badan Kehormatan DPRD memiliki waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan diregistrasi untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, hingga mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

PiAR menyatakan akan terus mengawal jalannya proses pemeriksaan hingga menghasilkan keputusan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, PiAR juga mengajak masyarakat Kabupaten Gresik untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara etik tersebut agar berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Sumber : Mas'ud Hakim, M.Si., M.H.
Partisipasi Akar Rumput (PiAR)

Posting Komentar

0 Komentar