Kediri, beritainfrastruktur.com - Satres Narkoba Polres Kabupaten Kediri berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan pil LL yang terjadi di sebuah rumah kontrakan milik pelaku Ahmad Nabila Nasai Alias Kembul (20) di Dsn. Kemendung Ds. Sekoto Kec. Badas Kab. Kediri, Senin pukul 12.00 WIB (7/6/2021).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat jika di rumah kontrakan tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Penangkapan dilakukan saat terjadinya transaksi antara pelaku Kembul dan Vinky Septa Sangra Putra (saksi).
Dari penggeladahan yang dilakukan oleh petugas di TKP, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil jenis LL yang diakui tersangka sebagai miliknya. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh petugas diantaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 0,9 gram, satu buah bong, satu buah timbangan digital, 139.000 butir pil jenis LL dalam 139 botol plastik warna putih yang dimasukkan dalam dua kardus dan satu HP merek Invinix
Berdasarkan barang bukti yang sudah dikumpulkan, Pelaku “Diduga” melanggar Pasal 144 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan Barang Bukti guna mencari pelaku lain yang "diduga" terlibat, Pelaku dan Saksi sementara akan ditahan di Polres Kabupaten Kediri untuk dimintai keterangan.(Brm&Rs)
0 Komentar