Kediri, beritainsfratuktur.com - Setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis pil LL, Satresnarkoba Kediri melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Bagus Rio Pakusadewa warga Dusun Kalasan, RT/RW 001/007, Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Rabu (23/06/2021)
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa Bagus telah mengedarkan pil jenis LL kepada saksi MR. Selanjutnya pelaku, Barang Bukti (BB) dan saksi di bawa ke kantor Polres Kediri.
Adapun BB yang berhasil di amankan antara lain 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir pil jenis LL dalam kemasan plastik yang dimasukkan dalam botol plastik warna putih dan 1 (satu) HP merk Oppo warna putih.
Dari kejadia ini pelaku diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hingga berita ini di turunkan pelaku, saksi dan BB di bawa ke Polres Kediri demi untuk menjalani proses lebih lanju. (dra)
0 Komentar