Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Warga KaliDawir di Ciduk Polsek Ngunut.Gara-gara mengedarkan Sabu


Tulungagung, beritainsfratuktur.com - Setelah sepekan melakukan penyelidikan, akhirnya, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ngunut bersama Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

DS (35), seorang pengedar sabu asal Dusun Karangsono, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung ditangkap pada hari Minggu, (27/62021).

Penangkapan terhadap DS dilakukan pada saat yang bersangkutan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tepi jalan umum masuk Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) Unit Polsek Ngunut dan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.

“ Saat dilakukan penangkapan Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya"

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta Barang Buktin (BB) dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun BB yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya, 2 buah poket / klip plastik yang berisi sabu, sebuah handphone merk Vivo Type V2043 warna casing biru dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny.(Team)

Posting Komentar

0 Komentar