Kediri, beritainfrastruktur.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Kedua pelaku diciduk di Jalan Hasyim Ashari Kel. Bandar Kidul, Kec. Mojoroto Kota Kediri, Jumat sekira pukul 18.30 WIB (20/8/2021).
Petugas berhasil mengamankan pelaku SB alias Cici (25) dan TS alias Vio (29) bersama barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,34 gram, plastik klip sebagai pembungkus dan dua buah HP Android milik kedua pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Subijanto, S.H. melalui Paur Subbag Humas AKP Ni Ketut Suwarningsih menjelaskan bahwa kedua pengedar tersebut ditangkap setelah mendapatkan laporan telah terjadi transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan upaya penyelidikan diketahui kedua terlapor diduga baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan diketemukan barang haram tersebut," Ungkap AKP Ketut.
Atas perbuatan dua orang tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Ni Ketut Suwarningsih berharap, dengan semakin banyaknya pengedar narkoba yang ditangkap, maka semakin banyak pula generasi penerus bangsa yang dapat diselamatkan.
"Kita ingin, para generasi bangsa ini, tidak terpengaruh dengan narkoba. Karena selain dapat merenggut masa depan mereka, juga dapat merenggut nyawanya," tambahnya.
AKP Ni Ketut Suwarningsih juga mengingatkan, hal seperti itu harus dijadikan pembelajaran, agar kelak di kemudian hari tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yang merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain.(Rs)


0 Komentar