Tulungagung, beritainfrastruktur.com - Tidak ada celah untuk peredaran narkoba di Tulungagung, itulah yang terus diupayakan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung agar Kabupaten Tulungagung bebas dari narkoba.
Seperti yang terjadi di Desa/Kec. Kedungwaru, pada Jumat sekira pukul 06.00 WIB (20/8), Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menciduk seorang pria yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil double L.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menangkap BY alias Sikas (33), warga Desa Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan barang bukti Pil double L sebanyak 3.227 butir, 4 botol warna putih tempat menyimpan Pil Double L, satu unit HP merk Vivo warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp. 280.000, (hasil penjualan Pil Double L), 3 buah plastik klip dan sebuah tas kresek warna hitam.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra , SH, MH Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, peredaran Pil Double L di Kabupaten Tulungagung sangat pesat. Hal tersebut dikarenakan harganya terjangkau.
“Sudah banyak pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap. Dan hal tersebut, tidak akan membuat anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhenti sampai disini. Anggota akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika,” ucap Iptu Nenny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Rs)


0 Komentar