BLITAR, beritainsfrastuktur.com - Sudah jelas bahwa undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijn Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak - banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Tetapi Undang-undang tersebut seakan tidak menyurutkan dan tidak membuat takut para penambang pasir yang "diduga" ilegal dan tidak bertanggung jawab.
Salah satunya penambang pasir "diduga" ilegal yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tambang galian C yang menggunakan alat berat berupa backhoe milik Bagus tetap nekat beroperasi tanpa peduli dengan aturan hukum terkait pertambangan ilegal tersebut.
saat awak media meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "sampai saat ini belum ada penertiban mas dari pihak berwajib, kelihatannya truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas keluar masuk lokasi tambang".
"Semoga lekas ditertibkan dan ditutup, agar wilayah kita terbebas dari tambang-tambang bodong itu" tambahnya.
Untuk memastikan kebenaran tersebut tim investigasi dari media beritainsfratuktur.com menemui salah satu pekerja tambang liar tersebut, Rabu (04/08/2021) dan benar adanya bahwa lahan tempat lokasi penambangan pasir liar tersebut adalah milik warga yang dikelola oleh saudara Bagus.
"Kalo lahan ini (lokasi pertambangan dilakukan) itu milik warga mas, dikelola sama Pak Bagus untuk dijadikan tempat galian pasir ini mas" ujarnya.
"Pasirnya kita jual itungannya ga pake rit mas, kita itungannya per 5 kubik" tambahnya.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat terkait aksi illegal minning yang terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. (Team)



0 Komentar