Nganjuk, beritainfrastruktur.com - Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil menumpas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini petugas mengamankan pria berinisial BLP (19) warga Dusun Krajan, Desa Milir, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk, Jumat sekitar pukul 22.00 WIB (3/9/2021).
Pemuda pengangguran tersebut diamankan di pinggir jalan umum Desa Sekarputih, Kec. Bagor, lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi pelaku diamankan.
Dari penggeledahan pada pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,33 dan 0,29 gram, satu lembar grenjeng rokok, satu buah bekas bungkus rokok yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan satu buah HP merk OPPO tipe A 54 warna biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.
Kasubbag Humas Polres Iptu Supriyanto dalam keterangannya kepada awak media Sabtu (4/9), mengatakan, "dari keterangan Sdr. BLP bahwa sabu tersebut adalah pesanan temanya yang bernama Sdr. Ben alamat Nganjuk (masih dalam pengembangan) dan Sdr. BLP menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari temannya yang mengaku bernama Sdr. Adk. (DPO)".
"Saat dilakukan penangkapan Sdr Adk bisa meloloskan diri dengan cara lari masuk ke area persawahan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut" tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika." pungkasnya.(Rs)
0 Komentar