Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

BAKESBANGPOL SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL KEC.PENGARENGAN





Sampang,beritainfrastruktur.com

Selasa, 26-10-2021 

Bertempat di kantor  Pendopo Kecamatan Pengarengan , Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bakesbangpol Kabupaten Sampang melaksanakan acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada pengurus partai politik parpol, organisasi masyarakat ormas dan tokoh masyarakat tahun  2021.

Hadir diacara sosialisasi tersebut, Camat Pengarengan HR.SYAMSUL ARIFIN SE.Kepala Bakesbangpol Sampang ANANG DJONAEDI SANTOSO.S.Sos.M.SI. 
Kanit Pidek Polres Sampang AIPTU SUJIANTO SH.  Kasubag Perekonomian / (IV/a ) AGUS UTOMO. Jaksa Fungsional / III /d. AKHMAD MIJOTO.SH. MH. Penata MudaTk. I / III b. TESAR PRATAMA. Pengurus Parpol, Ormas, dan Tokoh Masyarakat Se Kecamatan Pengarengan.

HR.Syamsul Arifin, SE,
Camat Pengarengan Membuka acara Dengan pembacaan Bismillahirrohmanirrohim.

Anang Djonaedi, Menyampaikan Bahwa acara sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan barang-barang yang dikenakan Bea Cukai, Juga pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan DBHCHT Misalnya, mengenai Bea Cukai dan rokok illegal. Sehingga permasalahan rokok ilegal di Sampang dapat diatasi Bersama.

Aiptu Sujianto,SH Kanit II Pidek Polres Sampang, Menyampaikan Peranan Polri dalam proses penegakan hukum dan penyelidikan. Terutama terkait pidana terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Karena, Cukai merupakan Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Kami harap undangan yang hadir dapat memahami semua materi yang disampaikan oleh pihak KPPBC dan kepolisian,Tuturnya.


Tesar Pratama, Menyampaikan bahwa permasalahan cukai rokok dan rokok ilegal ini tidak bisa diatasi oleh satu pihak atau pemerintah. Melainkan harus Didorong oleh semua kalangan, termasuk masyarakat itu sendiri.
Dia menjelaskan, rokok Ilegal adalah rokok yang beredar diwilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor. Ciri-ciri ilegal antara lain, rokok yang tidak dilekati pita cukai, Rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.
Pabrik rokok harus terdaftar di Bea Cukai dengan memiliki Nomor Pokom Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selama perusahaan atau pabrik tersebut belum punya NPPBKC, maka usahanya disebut ilegal, Tutupnya.( MAM )

Posting Komentar

0 Komentar