Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Alih-Alih Berkedok Kepentingan Petani, Bos Galian C Bodong di Gresik Untuk Kepentingan dan Keuntungan Pribadi Semata




Gresik, beritainfrastruktur.com - Aktivitas Ekplorasi dan Eksploitasi di wilayah Gresik tetap losss buka. Lokasi Galian yang di kordinatori oleh Parto. Yang sekarang menjadi tranding topik di media, baik itu media cetak maupun media online.


Hal ini sudah berlangsung lama akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja, tanpa adanya aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut, Baik dari Satpol PP ataupun dari aparat penegak hukum setempat. Entah ini memang lolos dari pantauan atau memang di biarkan atau mungkin "diduga"  adanya konspirasi terselubung.

Tim investigasi berhasil konfirmasi kepada pemilik tambang Galian C ilegal tersebut. Akan tetapi bos pemilik berdalih untuk kepentingan petani untuk optimalisasi supaya bisa ditanami kembali. Tapi pada prakteknya penambangan ilegal tersebut memperdagangkan hasilnya tersebut dan diperdagangkan untuk kepentingan pribadi. Tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Akan tetapi sampai berita ini diturunkan, kegiatan ilegal minning yang menggunakan alat berat berupa excavator  sebagai sarana untuk mengambil pasir di lokasi galian C ilegal alias bodong, terkesan dari aparat penegak hukum tidak ada tindakan responsif  untuk menutup atau menghentikan serta menangkap para pelaku ataupun bos dari usaha tambang galian ilegal ini.

Pardi ( bukan nama sebenarnya ) menuturkan kepada awak media ini ketika melakukan investigasi ke lokasi galian C bodong menyebutkan, bahwa tambang tersebut sudah beroperasi cukup lama dan selama ini warga sekitar juga resah selain jalan yang di lalui truck pengangkut pasir yang notabene over kapasitas membuat jalan jadi rusak.

Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin marak nya tambang tambang Ilegal di wilayah hukum Polres Gresik. Masyarakat sekitar berharap APH bertindak nyata dengan menghentikan dan menutup. Selain itu memproses pelaku penambang ilegal. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa panang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri. 

Agar tidak tercipta opini ataupun sudut pandang miring di masyarakat luas Khususnya, Bahwa adanya pembiaran ataupun "dugaan" konsorsium terselubung. Di karenakan selama ini masyarakat resah dengan adanya aktivitas tambang sedot tersebut.

Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong  jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan  yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun  dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. Bersambung *** (Team)

Posting Komentar

0 Komentar