Sampang,berita infrastruktur.com-
Jajaran Polres Sampang, Kapolsek Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur.Senin,28/11/2022.
Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 297
Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Dengan Kendaraan Lain Di Jalan Raya Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 115 huruf b Dapat Dipidana Kurungan Palaing Lama 1 (Satu) Tahun.
atau denda paling banyak 3.000.000 rupiah.
“Kami Menghimbau Kepada Pihak Orang Tua Agar Menjaga dan Memperhatikan Anak-Anak “ Agar Tidak Terlibat Dalam Aksi Balap Liar”.Pungkasnya KAPOLSEK SOKOBANAH
IPTU IVAN DANARA OKTAVIAN, S.Tr.K.,S.I.K.,."(mam).
0 Komentar