Sampang,berita infrastruktur.com-
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik.
Namun tidak dengan Oknum petugas PLN ULP Sampang yang dengan sengaja melanggar profil dan ketentuan P2TL, pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero ULP Sampang kembali menuai keluhan dari masyarakat.
Warga menyoroti kinerja petugas PLN yang dinilai tidak sopan Serta berpotensi melanggar hukum, saat melakukan pemutusan listrik di rumah warga, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, bahkan tanpa seijin pemilik pekarangan.
Hal ini diungkapkan salah satu warga Kelurahan Banyuanyar, inisial (M)
Ia mengaku sangat menyayangkan sikap petugas PLN saat masuk ke pekarangan langsung memutus MCB saat rumah M tidak ada penghuninya 23/12/2022
Menurutnya, oknum petugas PLN tersebut masuk ke pekarangan rumahnya tanpa penberitahuan dan langsung mencopot MCB.
“Tanpa pemberitahuan, tanpa apa apa Ketika sampai di rumah dan mau menghidupkan listrik, saya kaget ketika melihat kilo meter rusak dan MCB nya tidak ada” ungkapnya.
",Saya tidak ada masalah di putus, karena itu kewenangan PLN, Tapi yang saya permasalahkan petugas itu masuk lewat pagar samping waktu tidak ada orang sama sekali dirumah, itu kan tidak sopan dan tidak beretika, dan itu salah menurut hukum",jelasnya
(M) mengatakan, akibat dari pemutusan listrik tersebut, aktivitas dirinya dalam melakukan pekerjaan rumah jadi terhambat.
Sementara itu, Manager PLN ULP Sampang "Gafur" ketika di konfirmasi mempertanyakan terkait tidak ada nya konfirmasi, Gafur menyatakan Silahkankan ke mas Eky untuk prosesnya, jawabnya."(mam).


0 Komentar