Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Majlis Hakim PN Sampang, Menolak Gugatan Penggugat, Sidang Putusan Sengketa Lahan Camplong.




Sampang,berita infrastruktur.com-
Agenda Sidang Putusan hari ini,
Dengan nomer pokok perkara 08/ Ptd.G/2022/PN.Spg
Sidang putusan Sengketa Lahan Warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-Timur." Kamis, 02/02/2023.



Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sampang (PN) dimana putusannya Para Penggugat di tolak, karena menimbang dasarnya ke absahan dari bukti kepemilikan para Penggugat, Memang bukan bukti kepemilikan, Tetapi yang di ajukan bukti pembayaran ketetapan pajak yang mana berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Reg No.34K/ Sip / 1960 tanggal 3 Februari 1960 ketetapan pajak itu bukan bukti kepemilikan dasar untuk mengajukan gugatan para penggugat.



"Moch Yahya, SH., Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2. Pertama Kuasa Hukum ibu Nilem dan kedua Kuasa Hukum bapak Mat Nali,
Sangat mengaspirasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang Ucapkan terima kasih kepada para Majlis Hakim amar putusannya, Menolak gugatan para penggugat Untuk seluruhnya."Ujarnya.


"Lanjut Moch Yahya,S.H. akan melakukan upaya hukum atas timbulnya Surat Pernyataan Waris / Pengajuan Ulang dimana laporan kami di Polda-jatim yang di limpahkan ke Polres Sampang. Dimana para saksi, Bapak tomis yang berumur 50 Tahun dan bapak Kholik yang berumur 27 Tahun untuk menjadi saksi di dalam surat keterangan waris yang Pewarisnya atas nama Samin meninggalnya pada tahun 1957,dengan keluarnya surat keterangan waris tersebut untuk di buat dasar Gugatan oleh Para Penggugat yang mana Klien kami merasa dirugikan dalam perkara PMH / merancu persoalan ini, kami akan menindak lanjuti laporan yang mana laporan kami sudah di SP2HP-' A2 tentang pemberhentian perkara kami Oleh Penyidik Polres Sampang. Selanjutnya Kami akan mengajukan ulang atau untuk uji materi ke Pengadilan Negeri Sampang,atas SP2HPnya/A2 Oleh penyidik Polres Sampang."Pungkasnya.(mam).

Posting Komentar

0 Komentar