Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Motor Tak Kunjung Pulang Usai Dipinjamkan, Wawan Kuswanto Lapor ke Polres Sampang




Sampang, berita infrastruktur.com-
Berinisial M(43)th warga desa Rabesen Camplong, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2011, dengan nomor polisi M..... atas kepemilikan dari korban Wawan/Kuswanto (45)th, warga jalan Kamboja Sampang.






Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor Honda Beat miliknya digelapkan oleh M(43)th, dilokasi desa Rabesen Camplong.






Peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2022 lalu. Saat itu sepeda motor korban Wawan (45)th, dipinjam M(43)th yang ditemuinya di Desa Rabesen Camplong, "dengan alasan pinjam motor mau membeli obat sebentar," ungkap Wawan.


Namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban berniat baik dan selalu mencoba menemui (M) untuk menanyakan keberadaan motor miliknya, namun (M) selalu menghindar dan tidak ada kepastian," tungkasnya.


Korban lalu memutuskan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit V. PPA Polres Sampang, pada Kamis, (27/04/2023) langsung dilayani Banit Reskrim AIPDA R. Sukardono, K,SH, MH. Mendapat pelayanan dengan baik atas pengaduan korban Wawan.

Selain itu Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kasi Humas IPDA Sujianto, SH. Membenarkan dengan adanya laporan tersebut, dan sementara pihaknya akan melakukan perkembangan lebih dalam dan lanjut," ujarnya.


(mam).

Posting Komentar

0 Komentar