Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polres Sampang, Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURANMOR)



Sampang, berita infrastruktur.com-
Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 19.30 wib di halaman rumah Dusun. Banjar Tenga, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur.



Satreskrim Polres Sampang telah melakukan ungkap kasus TP. Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor). Pada Hari Kamis, tanggal 18 Mei 2023, sekira Pukul 01.00 wib.






Dengan adanya Laporan SAMADI (Korban) Polisi LP/B/92/V/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Mei 2023.

Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, Melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku (AR). Serta keberadaan pelaku yang mana pelaku sendiri berada di rumahnya di Dusun, Banjar Tengah, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura. 





Selanjutnya Tim opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke kantor Satreskrim Polres Sampang.




Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca melalui Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Sujianto mengatakan, Bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 April 2023 sekira pukul 19.30 wib. Ketika pelapor memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy 110 CC, Nopol K-3688-AG, tahun 2011, warna hitam, No.Ka MH1JF0211BK119198, No.Sin JF02E1122779 a.n YOUPU AL HADA RHOMADAN almt. Jl. Amarta Ds. Sukoharjo, Kec. Margorejo Kab. Pati, milik pelapor dihalaman depan rumah dengan standar miring ke timur dalam keadaan tidak terkunci setir kemudian pelapor pergi menuju masjid Al ikhlas untuk melaksanakan shalat tarawih, setelah pelapor pulang dari shalat tarawih pelapor mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang atau tidak ada pada tempatnya.







Barang bukti yang berhasil di amankan,  1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy 110 CC, Nopol K-3688-AG, tahun 2011, warna hitam, No.Ka MH1JF0211BK119198, No.Sin JF02E1122779 a.n YOUPU AL HADA RHOMADAN almt. Jl. Amarta Ds. Sukoharjo, Kec. Margorejo Kab. Pati. 1 (satu) lembar STNK, DAN Sebuah dokumen BPKB.


(mam).

Posting Komentar

0 Komentar