Surabaya,beritainfrastruktur.com-
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil amankan 3 tersangka curanmor (04/07/2023,)
Ke 3 Tersangka diketahui berinisial NAA, (24)Tandes Surabaya. SR, (35)warga Wringin Anom Kab. Gresik. Dan TS, (42) Wonocolo, Kec. Taman, Sidoarjo.
Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana," menyampaikan saat Press Release, di halaman Gedung Bhara Daksa Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di 15 TKP.
"Dalam penyelidikan mendapat informasi adanya pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV tersebut.Akhirnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Tersangka NAA,warga Tandes Surabaya," pungkasnya
Masih AKBP mirzal ,"Tersangka NAA mengaku melakukan perbuatannya dengan cara mengendarai sepeda motor No Pol Supra) untuk mencari sasaran seorang diri W 3444 GA (Honda Setelah mendapatkan sasaran, sepeda motor diparkirkan di salahsatu warkop yang tidak jauh dari sasaran. Kemudian dengan berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian.
Setelah berhasil membawa lari, Tersangka NAA menghubungi Tersangka SR menggunakan handphone dan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke Tersangka SR dikawasan SPBU Karangpoh. Selanjutnya Tersangka NAA Kembali mengambil sepeda motornya di warkop," tuturnya
Berdasarkan pengakuan Tersangka NAA, Tim Opsnal Reskrim dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka SR dan TS dan keduanya mengaku menjual hasil kejahatan yang dibelinya dari Tersangka NAA melalui medsos (facebook) dengan kisaran harga Rp. 2-3 juta per unit. Dari hasil penjualan tersebut, habis untuk keperluan pribadi ,"tambah AKBP mirzal
Barang bukti yang berhasil di amankan
5 Sepeda motor No Pol W-3444-GA (Supra). No Pol W- 5287-BJ (Yamaha Vixion), 1 HP merek Vivo Y12 wama merah, 1 HP merek Readmi warna abu abu, 1 tas pinggang berisi KTP, uang Rp 200.000 sisa hasil penjualan curanmor R2, kaos beserta celana (di pakai tsk saat di TKP Manukan Subur), 12 plat nomor ranmor R2, tas slempang dan dompet
Selanjutnya unit jatanras membawa para Pelaku dan Barang Bukti ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya ke 3 tersangka tersebut di jerat dengan pasal 363 KUHP. dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
( Fik )











0 Komentar