Gresik,beritainfrastruktur.com-
Sosialisasi Peraturan Perundang - undangan Tahun 2023 Tahap X DPRD Kab.Gresik di laksanakan di kediaman Hj Lilik jln Sunan Giri gang IV RT 2 RW 1 Kel.Kawisanyar Kec.Kebomas. Sabtu 9/12/2023.
Diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh Bu Ningsih (RW ) dilanjutkan sambutan ketua PAC Kebomas H.Mustofa Kamil .
Kemudian Sambutan Hj.Lilik Hidayati menyampaikan " Khusus hari ini diikuti oleh Ibu - Ibu dikarenakan bulan Desember diperingati hari Ibu.Sesuai dengan tugas anggota DPRD Dapil I Gresik mengenai materi Sosialisasi Perundang undangan , saya himbau supaya ibu- ibu di sela waktunya yang kosong sambil membaca buku sosper ini agar faham semua Perda Kab.Gresik dan temanya sangat cocok dengan ibu- ibu agar hidup ayem tentrem yaitu sesuai Perda nomer 16 Tahun 2020 Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Kenapa Ibu - ibu lebih gampang karena peran ibu lebih dominan dan lebih cepat melaksanakannya seperti memelihara kehidupan bermasyarakat yang rukun ,aman ,tentram , damai dan sejahtera bahkan bisa mencegah hal - hal yang tidak diinginkan. " ujarnya.Pukul 09.23 wib.
Sosper dihadiri oleh Hj.Lilik Hidayati SE, MM , Asisten I Suyono SH .S.Sos ,MM ,Ketua PAC PPP H.Mustofa Kamil , Ibu - ibu PKK ,DAWIS RW I Kel.Kawisanyar .
Hj.Lilik menambahkan " Pemerintahan Daerah Kab/ Kota memegang peranan penting untuk menjaga toleransi kehidupan masyarakat ,dalam rangka untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai dengan amanat pembukaan Undang undang negara republik ndonesia tahun 1945."imbuhnya.
Acara Sosper dilaksanakan 2 sesi dengan 100 peserta dan tanya jawab .
Selanjutnya materi dari Asisten I Suyono menyampaikan bahwa " Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat , pesan saya agar ibu - ibu disini mengingatkan / menasehati anaknya yang dirumah agar tidak ikut terpancing ajakan dari temannya supaya tidak ikut - ikutan tindakan yang tidak baik ,seperti ikut demo , balap liar , miras , narkoba atau lainnya yang meresahkan masyarakat yang sesuai dengan perda ketentraman dan ketertiban umum, jadi saya mohon ibu - ibu harus nuturi / diperhatikan anak - anaknya supaya tidak ikut - ikutan yang tidak baik " tegasnya.
Sesi tanya jawab ,pertanyaan oleh Bu Erwin mengenai warkop yang buka sampai pagi ijinnya bagaimana dan bahaya free sex anak sekolah yang lagi marak .
Dilanjutkan pertanyaan dari Bu Imala tentang apa tindakan dari Pemkab terkait warung pangkon /warung remang - remang.
Hj.Lilik Hidayati SE ,MM dan Asisten I Suyono menjawab pertanyaan para peserta sosper.
Hj Lilik memberikan penjelasan "Terkait perijinan warung yang buka 24 jam dikampung atau warung pangkon semua harus jelas ijinnya dan lain sebagainya, apabila warung dikampung bagaimana ijin ke RT /RW dan yang penting tidak ada musik yang keras supaya tidak meresahkan masyarakat juga masyarakat mengijinkan itupun diperbolehkan . Sedangkan warung remang -remang ataupun bahaya seksual di lingkungan anak sekolah itupun pihak Pemkab /DPRD sudah menindak lanjuti dan memberikan sosialisasi terkait itu ." Jelasnya.
Acara sosper diakhiri pembacaan doa oleh H.Mustofa Kamil.
(Et).



0 Komentar