Gresik,beritainfrastruktur.com- Sosper tahap x tahun 2023 dilaksanakan Kedai Kopi Gunung kapur bekas penambangan PT semen Gresik ,Desa Suci ,Kec Manyar ,Kab. Gresik ,Sabtu 09/12/2023.
H. Khoirul Huda S.Ag menyampaikan." Perda Kab. Gresik nomer 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan teleransi kehidupan bermasyarakat, dikabupaten Gresik beragam suku ,ras ,agama ,golongan dan sosial ekonomi berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat menggangu ketertiban dengan baik." ujarnya.pukul 16.00 wib.
Dihadiri acara Sosper ,H Huda DPRD Fraksi PPP,Adi Nugroho, S.H., Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat ,Kades Suci , Ahmad rizal , H.Slamet selaku moderator ,Tokoh masyarakat ,Tokoh Agama ,RT ,RW , Acara Sosper ada Dua Sesi dengan 100 peserta .
Adi Nugroho, S.H., Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat menerangkan " Perda Nomer 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlingan masyarakat ,ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tatanan yang dibutuhkan sebagai kondisi ,kesejahteraan umum ,Bab (1) dalam peraturan daerah pasal 1 nomer 5 ,pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang Undangan yang berlaku untuk melaksanakan suatu urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawabnya.Jadi keterteraman adalah suatu keadaan yang aman ,damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis." terangnya.
Sesi tanya jawab oleh Gus Farhat menanyakan terkait aset Desa Suci ruang terbuka hijau dan tempat umum .
H, Mufit menanyakan bagaimana caranya warung tidak bermuculan dilahan desa suci yang meresahkan warga bahkan warung diduga tidak berijin .
Anggota DPRD fraksi PPP H .Huda menjawab pertanyaan " Wilayah Desa suci memang banyak ruang terbuka hijau tetapi itu semua masih disewa PT Semen Gresik dan tahun ini sudah selesai kontraknya ,maka warga Pemdes Suci bisa mengambil alih itu semua untuk kepentingan warga Desa Suci .
Sedangkan lahan yang dulu kosong bermunculan warung atau Kafe yang diduga tidak berijin,serta meresahkan warga. Sejak dulu warga suci tradisi setiap malam Jumat melakukan kegiatan keagamaan ,tetapi sejak adanya bermunculan warung yang tiap malam buka, bahkan dimalam Jumat saja ramai pengunjung dikarenakan adanya para penghibur yang berbusana minim dengan live musik , juga banyak mendirikan bangunan /kegiatan usaha yang tidak berijin yang membuat warga terganggu dan meresahkan, secepatnya akan segera ditindaklanjuti ."tegasnya.
Acara sosialisasi perundang - undangan diakhiri pembacaan doa yang di bacakan oleh H.Slamet.
(Et).



0 Komentar