PEKANBARU,berita infrastruktur.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) melakukan aksi demostrasi ke Penagdilan Tinggi (PT) Riau di Jl Sudirman Pekanbaru, Kamis (12/6).
Sambil membawa keranda mayat sebagai simbol kematian nilai-nilai keadilan, massa ARRM mengecam keputusan PN Bangkinang yang mengabulkan gugatan wan prestasi PTPN IV terhadap Koppsa M sebesar Rp 140 M.
Buntutnya Maassa ARRM mendesak Mahkamah Agung (MA) RI mencopot Ketua Pengadilan Bangkinang Soni Nugraha yang juga Ketua Majeis Hakim persidangan dari jabatannya.
“Ketua PN Bangkinang telah melakukan kezaliman terhadap Petani kecil yang tergabung dalam Koppsa M dengan mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan PTPN IV.
Putusan PN Bangkinang yang diketuai Soni Nugraha telah menciderai rasa keadilan masyarakat dan menzalimi petani kecil.
"Kita minta MA mencopot Soni Nugara dari jabatannya karena terkesan berpihak dan patut diduga telah berkongkalikong dengan PTPN IV sebagai penggugat,” ujar Koordinator aksi ARRM, Rizky Bintang Pamungkas.
Aksi demo diawali dengan kedatangan mobil pikap yang membawa sound system dengan diringi lagu darah juang. Begitu mobil pikap datang, massa ARRM yang telah berkumpul diminta merapat.
Uniknya, massa ARRM membawa keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan dan bunga mawar sebaagi tanda cinta kepada PT Riau agar bersikap adil dalam menyikapi kasus gugatan tersebeut.
Tampak puluuhan aparat kepolisian dari Polsek Limapuluh mengawal aksi damai.
Dalam orasinya, Rizky mengatakan bahwa petani kecil yang tergabung dalam Koppsa M telah terzalimi dengan putusan PN Bangkinang yang memenangkan gugatan PTPN IV terhadap Koppsa M.
Sebab, Koppsa M adalah wadah petani pemilik kebun sawit seluas 1650 sebagai syarat untuk membuat perjanjian pembangunan kebun dengan PTPN IV.
“Kami menegcam keras putusan PN Bangkinang yang diketuai oleh Soni Nugraha. Pihak Koppsa M tidak pernah menerima atau memegang uang pinjaman ke bank untuk mengelola kebun," katanya.
Uang pinjaman itu diterima dan dikelola PTPN IV sebagai bapak angkat. PTPN IV gagal membangun kebun seluas 1650 Ha tetapi mengapa petani yang tergabung dalam Koppsa M yang dituduh melakukan wanpretasi ke PN Bangkinang,” tegasnya.
Setelah berorasi, PT Riau meminta 5 orang peewakilan petani untuk melakukan audiesi dengan PT Riau. PT Riau diwakili Humas Prayitno SH MH, Dedi SH MH dan Hendri SH MH menerima perwakilam petani.
Datuk Mukhlis sebagai pewakilan petani mengatakan, bahwa sejak awal pembangunan kebun oleh PTPN IV memang tidak berjalan sesuai proseadur.
Pada usia sawit 48 bulan harusnya sudah ada konversi atau serah terima kebun sawit dari PTPN IV sebagai pengelola kepada petani sebagai pemilik lahan. Faktanya, serah terima kebun tidak pernah dilakukan karena kondisi kebun memang rusak dan tidak terawat.
“Kalau sawit berumur 4 tahun dan belum ada konversi maka biaya pembangunan kebun menjadi tanggungjawab PTPN IV sebagai bapak angkat dan tidak dapat dibebankan keapda petani,”ujarnya.
Parahnya lagi, lanjut Mukhlis, setalah sawit berumur 4 tahun perawatan yang dilakukan oleh PTPN IV serampangan. Akibatnya kondisi sawit semakin parah dan terbengkalai.
Malahan dibagian belakang kebun, ditumbuhi oleh kayu mahang dan semak belukar sehingga tidak dilalui oleh para pekerja.
“Harusnya ketika sawit berumur 10 tahun hutang petani kepada bank sudah selesai kalau perawatan dan pembangunan kebun berjalan sesuai SOP. Tapi pada usia sawit 13 tahun petani hanya menerima hasil kebun 35 ribu rupiah saja,” kata Mukhlis.
Yang paling tidak masuk akal, lanjut Mukhlis, pada tahun 2013 terjadi take over pendanaan kebun dari bank Agro ke Bank Mandiri cabang Palembang menggunakan persyaratan ilegal. Hasil RAT luar biasa pergantian pengurus dijadikan dasar peminjaman ke Bank Mandiri Cabang Palembang.
“Tiba-tiba kami menerima tagihan hutang 140 M tanpa tahu dari mana dasarnya besaran hutang tersebut,”ujarnya.
Alex sebagai perwakilan AMMR mengatakan, pada waktu proses persidangan berjalan, tampak jelas keberpihakan Majelis Hakim PN Bangkianng kepada PTPN IV sebagai Penggugat.
Pada waktu peninjauan objek perkara ke kebun sawit 1650 Ha di Pangkalan Baru, Soni Nugraha hanya melihat kebun dari pinggir jalan menggunakan honda trail. Sehingga kondis kebun secara keseluruhan tidak terlihat dengan jelas.
“Bahkan ketika kuasa hukum Koppsa M menunjukkan foto kebun yang diambil menguunakan drone Soni mengabaikannya,” tegasnya.
Alex juga mengatakan, bahwa selama proses sidang gugatan berjalan, keberpihakan Soni sangat nampak. Soni memposisikan diri tidak sebagai hakim tetapi terkesan menjadi pengacara PTPN IV. Bahkan ketika saksi ahli dari Koppsa M memberikan keterangan, Soni sering memotong keterangan saksi apabila dinilai memberatkan PTPN IV.
“Soni sering memotong penjelasan saksi ahli yang dihadirkan Koppsa M. Bahkan terkesan mengintimidasi dengan mengatakan saksi kurang fokus dan posisi duduknya tidak beretika," katanya.
"Bahkan Soni pernah membentak Ketua Koppsa M Nusirwan ketika proses pesidangan sedang berlangsung sehingga membuat publik geger dan PT Riau sampai menurunkan Hakim Pengawasn untuk mengamati jalannya pesidangan,”katanya.
Alex juga mengatakan, melihat sikap Ketua PN Bangkinang sulit membantah bahwa tidak ada kongkalikong antara hakim PN Bangkinang dengan pihak penggugat. Namun, itu hanya sebuah dugaan yang perlu dibuktikan kebanarannya.
“PTPN IV punya segalanya untuk memenangkan gugatan atas para petani kecil yang tergabung dalam Koppsa M. Mereka punya SDM, staf ahli dan uang untuk memenangkan perkara gugatan ini," tegasnya.
"Tapi Koppsa M akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan pembelaan. Kami hanya berharap agar hakim PT Riau memutus perkara gugatan wanpretasi ini secara benar dan adil sesuai fakta yang ada,”ujarnya.
Prayitno sebagai Humas PT Riau mengatakan bahwa Koppsa M telah benar melakukan perlawanan hukum atas gugatan yang diajukan PTPN IV untuk mempertahankan haknya.
PT Riau, lanjut Prayitno, tanpa diminta atau didemo pasti akan memproses kasus gugatan ini secara adil . Apalagi kasus ini melibatkan masyarakat banyak. Tetapi, hakim PT tidak dapat diintevensi dalam memutuskan perkara gugatan ini.
“Kami akan memutuskan perkara ini nanti berdasarkan keterangan dari pihak yang berperkara. Nanti berdasarkan keterangan dan bukti yang diajukanlah para hakim akan mengambil keputusan. Namun,bila diperlukan, hakim bisa saja melakukan cek ulang ke lokasi kebun bila diperlukan,”ujarnya.
Diakhir audiensi, AMMR melalui Rizky, menyerahkan tuntutan kepada Prayitno untuk disampaikan kepada Ketua PT Riau.
0 Komentar