Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

DIDUGA MENIPU UANG PESANTREN UNTUK MENUTUPI AIBNYA MEMBUAT BERITA HOAX

Pasuruan.beritainfrastruktur.com
Sebuah pemberitaan mengenai dugaan praktik nikah terselubung di wilayah Pasuruan terbukti memuat informasi palsu dan tidak berdasar. Berita tersebut bersumber dari seseorang yang menggunakan nama samaran “Abuya”, yang ternyata sedang dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan uang pesantren berdasarkan laporan polisi yang sah.

Pernyataan “Abuya” yang dijadikan landasan berita terbukti tidak memiliki bukti, tidak melalui verifikasi, dan hanya berasal dari satu pihak yang sedang menghadapi proses hukum. Penggunaan identitas anonim dan tuduhan yang tidak disertai data memperlihatkan bahwa berita tersebut merupakan usaha pengalihan isu dari perkara pidana yang menjerat dirinya.

Salah satu perempuan yang disebut berinisial R, yang namanya dicatut tanpa izin dalam pemberitaan tersebut, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat, tidak pernah hadir, tidak pernah mengenal, dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan tuduhan yang dibangun oleh pihak pelaku.

“Nama saya dicatut tanpa dasar apa pun. Saya tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mereka ceritakan. Tuduhan itu hoaks yang dibuat oleh seseorang yang sedang menghadapi laporan penggelapan uang pesantren,” tegas R.

Pihak ustadz yang dituduhkan dalam laporan tersebut juga membantah keras dan menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan narasi yang diproduksi oleh orang yang mengaku sebagai ‘Abuya’ itu. Tuduhan yang dialamatkan padanya dinilai sebagai fitnah, rekayasa, dan serangan yang bertujuan merusak nama baik.

Pakar hukum menilai bahwa pemberitaan yang hanya mengandalkan satu narasumber bermasalah tanpa dokumen pendukung dapat dikategorikan sebagai hoaks, sekaligus mencederai prinsip dasar jurnalisme: verifikasi, keberimbangan, dan akurasi. Media yang menayangkan berita tanpa pemeriksaan fakta dapat dimintai pertanggungjawaban secara etik maupun hukum.

Pencatutan nama baik perempuan berinisial R dan tokoh agama yang disebut dalam berita tersebut jelas merugikan dan menimbulkan dampak sosial yang serius. Tuduhan-tuduhan itu dibangun oleh seseorang yang memiliki motif pribadi, mengingat yang bersangkutan sedang tersandung kasus hukum dan berupaya mengalihkan perhatian publik dari tindakannya.

“Kami berharap media lebih selektif dan tidak mengutip sumber yang sedang berhadapan dengan hukum tanpa memeriksa faktafaktanya. Hoaks seperti ini merusak reputasi banyak orang yang tidak bersalah,” tambah R.

Dengan semakin jelasnya fakta hukum terkait laporan penggelapan dana pesantren tersebut, publik diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar hukum.

Kebenaran harus diungkap melalui proses hukum, bukan melalui fitnah dan hoaks yang disebarkan untuk menyelamatkan diri dari perbuatan sendiri.
(Red)

Posting Komentar

0 Komentar