Surabaya – beritainfrastruktur.com. Ledakan kemarahan insan pers Jawa Timur akhirnya tak terbendung. Ratusan jurnalis mengepung Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/03/2026), menuntut pembongkaran total dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jurnalis Muhammad Amir yang kini dituding bukan sekadar bermasalah—tetapi diduga kuat sebagai skenario yang direkayasa.
Aksi ini berubah menjadi tekanan terbuka terhadap kepolisian. Bukan hanya orasi, massa membawa laporan resmi ke Propam, Wassidik Krimum, hingga Irwasda. Pesannya jelas: kepercayaan publik sedang berada di ujung tanduk.
Koordinator aksi, Bung Taufik, tanpa basa-basi menyebut OTT tersebut sebagai sesuatu yang patut dicurigai sejak awal.
“Jangan berlindung di balik istilah OTT kalau prosesnya cacat! Ini bukan penegakan hukum—ini dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut!” tegasnya lantang.
Sorotan utama tertuju pada konstruksi perkara yang dinilai janggal. Tuduhan pemerasan terhadap Amir justru memicu pertanyaan besar: bagaimana mungkin skenario itu terjadi tanpa indikasi rekayasa?
“Logikanya dipaksakan. Narasinya lemah. Publik berhak curiga ini bukan peristiwa alami, tapi settingan. Kalau benar, ini sangat berbahaya,” sambungnya.
Kemarahan massa tak berhenti di situ. Mereka secara terbuka mendesak pencopotan Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasat Reskrim. Bagi mereka, jika dugaan rekayasa terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur—melainkan pukulan telak bagi integritas institusi penegak hukum.
“Kalau aparat ikut bermain dalam skenario, maka hukum kehilangan makna. Ini soal rusaknya keadilan,” ujar Taufik.
Tuntutan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir juga disuarakan keras. Massa menilai, menahan seorang jurnalis di tengah dugaan proses cacat justru memperkuat kecurigaan adanya kriminalisasi.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat tekan. Penangguhan itu wajib kalau ingin menunjukkan itikad baik,” teriak peserta aksi.
Tekanan semakin menguat dengan hadirnya elemen masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Ini menandakan kasus tersebut telah melampaui isu profesi dan menjelma menjadi perhatian publik luas.
Di dalam Mapolda, perwakilan massa akhirnya diterima Propam. Laporan resmi diserahkan. Janji diproses pun diberikan. Namun di luar pagar, ketidakpercayaan masih menggantung.
“Publik tidak butuh janji. Publik butuh keberanian membuka fakta. Kalau tidak, ini hanya akan jadi preseden buruk,” tegas salah satu jurnalis.
Aksi ini menjadi sinyal keras: dugaan kriminalisasi terhadap wartawan tidak akan dibiarkan. Jika benar OTT tersebut merupakan rekayasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Amir, tetapi masa depan kebebasan pers dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Kini semua mata tertuju pada Polda Jawa Timur. Apakah berani membongkar kebenaran atau justru membiarkan dugaan “skenario gelap” ini terus hidup dan menggerus kepercayaan publik?

0 Komentar