Surabaya, beritainfrastruktur.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADAS menyoroti secara serius dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh seseorang bernama Haji Toha, yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum “PB MADAS”.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya berbagai poster dan publikasi media sosial yang menampilkan nama Haji Toha, S.H., M.H., seolah-olah ia merupakan seorang sarjana dan magister hukum. Namun hasil penelusuran LBH MADAS menunjukkan bahwa tidak ada bukti akademik sah yang mendukung klaim gelar tersebut.
Ketua LBH MADAS, Suja’i, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang dianggap sebagai bentuk pembohongan publik dan penyalahgunaan identitas akademik.
> “Kami menilai bahwa tindakan ini bukan persoalan kecil. Menggunakan gelar tanpa dasar hukum yang sah adalah dugaan tindak pidana. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegas Suja’i di Surabaya, Minggu (12/10).
Menurut Suja’i, tindakan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menggunakan ijazah atau gelar akademik tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi.
> “Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Semua bukti akan kami kumpulkan, mulai dari poster, unggahan publikasi, hingga klarifikasi dari pihak kampus. Bila terbukti tidak pernah memiliki ijazah hukum, maka jelas ini pemakaian gelar palsu yang harus diproses,” lanjutnya dengan nada tegas.
LBH MADAS menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan karena kepentingan pribadi atau organisasi semata, melainkan untuk menegakkan nilai kejujuran dan integritas hukum di tengah masyarakat.
> “Kami tidak akan diam terhadap tindakan yang mencederai kepercayaan publik. Mengaku sarjana hukum tanpa pernah kuliah hukum adalah bentuk penipuan moral dan akademik. Ini melanggar hukum dan etika sosial,” tambah Suja’i.
LBH MADAS kini tengah menyiapkan laporan polisi (LP) atas dugaan pelanggaran pidana tersebut. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
> “Ini bukan hanya soal gelar, tapi soal kehormatan hukum dan kebenaran publik. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Suja’i dengan tegas.
Dengan semangat “Menegakkan Hukum, Menjaga Marwah Madura,” LBH MADAS menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan kebohongan publik dengan memakai gelar akademik tanpa dasar.
Langkah ini menjadi pesan keras bahwa marwah Madura tidak bisa dibohongi oleh topeng kepalsuan.
(Red)
0 Komentar